"Saya terperanjat dan di situ saya khilaf. Jadi ada 2 kesalahan saya, tidak melaporkan uang ke kakak saya dan yang kedua saya mau saja diajak meeting di ruang Menpora. Itu kesalahan yang saya buat yang mengakibatkan kakak saya jadi terdakwa," ujar Choel bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Menurut Choel, kedatangannya ke Kemenpora atas ajakan Fakhrudin, staf khusus Andi. Saat itu, Fakhrudin menyampaikan adanya keinginan Sesmenpora, Wafid Muharam untuk bertemu.
"Saya sampai di atas langung diarahkan ke ruang pak menteri. Seingat saya begitu sampai sudah ada Wafid Muharam dan diajak masuk ke ruang Pak menteri," tutur Choel.
Dalam pertemuan yang dihadiri M Arief Taufiqurahman yang saat itu menjabat Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Choel membantah membahas kesiapan PT AK menggarap proyek Hambalang.
"Selama pembicaraan, tidak ada pembicaraan signifikan soal proyek, fee atau apapun. Di situ ada orang Adhi Karya, Pak Arief Taufiqurahman. Setelah ngborol-ngobrol dia bilang dia mau ikut proyek di Kemenpora, saya bilang silakan pak," ujar Choel.
(fdn/mad)











































