"Bersedia," jawab Choel saat ditanya hakim ketua Haswandi sebelum memberi keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2013).
Saat bersaksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor, 6 Mei lalu, Choel mengaku pernah menerima uang USD 550 ribu. Uang itu diberikan oleh dua pejabat Kemenpora, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin saat dia ulang tahun.
Tidak hanya itu. Choel juga mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM). Uang itu, klaim Choel, terkait dengan perjanjian pekerjaan.
"Uang (dolar) sudah saya kembalikan ke KPK. β(kalau) uang ( Rp2 miliar) sudah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kuitansinya sudah saya kembalikan ke KPK," terangnya dalam persidangan sebelumnya .
(fdn/aan)











































