Testimoni Arifin, Satpam yang Dipenjara karena Menjalankan Tugas

Testimoni Arifin, Satpam yang Dipenjara karena Menjalankan Tugas

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 14:37 WIB
Testimoni Arifin, Satpam yang Dipenjara karena Menjalankan Tugas
Demo civitas akademika Untag menuntut Arifin dibebaskan
Jakarta - Arifin Butar-butar hanyalah seorang satpam. Dia mengabdi di kampus Universitas 17 Agustus (Untag) Sunter, Jakut. Tapi anehnya, karena menjalankan tugas, Arifin malah dipenjara dengan tuduhan perbuatan tak menyenangkan.

Arifin pun menuliskan testimoninya dalam secarik kertas berisikan kisah awal hingga berujung dinginnya teralis penjara. Sebagai satpam, dirinya hanya bergaji ratusan ribu rupiah untuk menghidupi 1 istri dan 3 anaknya.

Testimoni yang ditandatangani Arifin ini disebar oleh belasan dosen dan puluhan mahasiswa Untag yang menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Jl RE Martadinata, Tanjungpriok, Jakut, Senin (19/5/2014). Aksi demo menuntut keadilan untuk orang kecil itu berlangsung hingga adzan Dzuhur mengumandang.

Berikut isi testimoni Arifin yang dibuatnya dari dalam tahanan untuk mendapatkan sebuah mimpi bernama keadilan:

Saya Arifin Butar-butar dengan pekerjaan sehari-hari sebagai petugas keamanan (satpam), saya memiliki 1 orang istri dan 3 orang anak yang berdomisili di Tanjungpriok, Jakut.

Sebagai seorang satpam, saya bertugas di Yayasan Untag yang berlokasi di Jakut. Dengan pekerjaan yang saya geluti sebagai tempat mencari nafkah, saya berkewajiban untuk menjaga keamanan di tempat wilayah kerja saya.

Pada tanggal 22 November 2013, ada segerombolan orang yang datang menghampiri lokasi kerja saya. Salah satu dari gerombolan itu memaksa masuk lokasi tanah milik yayasan tersebut dan saya berusaha menghalau dengan cara baik-baik dengan diskusi, sampai akhirnya teriak-teriakan untuk tetap memaksa masuk lokasi kerja saya tersebut.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang petugas kepolisian di lokasi tanah milik yayasan dan saya dilaporkan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pada pasal 335 KUHP.

Bahwa perlu saya klarifikasi, pada saat kejadian tersebut tidak ada kontak fisik apalagi pemukulan dari saya kepada salah satu orang yang memaksa masuk, yang terjadi hanyalah pembicaraan melarang untuk masuk ke dalam lokasi karena masih disegel Pemprov DKI Jakarta.

Bahwa bagaimana mungkin saya yang bekerja sebagai petugasd keamanan di lokasi tersebut, dan saya yang didatangi oleh segerombolan orang yang memaksa masuk lokasi kerja saya, justru saya yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Adanya kejanggalan dalam pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaaan.

Dalam proses penyidikan pun saya melihat adanya kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Bagaimana mungkin penyidik bisa menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya apabila pada saat kejadian memang tidak ada bentuk pemukulan.

Kalaupun memang ada pemukulan dari saya, mengapa polisi tidak menerapkan kepada saya dengan pasal pemukulan/penganiayaan dalam pasal 351 KUHP?

Bahkan pada saar pelimpahan berkas ke kejaksaan, jaksa peneliti meminta agar penyidik memasukkan bukti visum untuk membuktikan benar-benar telah terjadi pemukulan. Namun sampai dengan saat ini, penyidik tidak dapat memberikan bukti visum itu sampai dengan P19 (pengambilan berkas perkara untuk dilengkapi) yang ke 3 kalinya.

Bahwa anehnya lagi, pihak Kejari Jakut tidak konsisten terhadap petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakut sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengeluarkan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dengan tanpa adanya pemenuhan petunjuk visum sebelumnya.

Maka dari itu, saya datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dan memohon perlindungan hukum terhadap kasus yang saya alami, kasus yang direkayasa, kasus yang menurut saya tidak pernah terjadi pemukulan.

Saya ke sini untuk mendapatkan keadilan karena saya hanyalah orang kecil yang dikriminalisasi oleh oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab, yang bertindak untuk dan atas nama pelapor.

(vid/asp)


Berita Terkait