Ketua Perbanas 'Kelabakan' Dicecar Hakim Tipikor Soal Perpu dan Duit Century

Sidang Century

Ketua Perbanas 'Kelabakan' Dicecar Hakim Tipikor Soal Perpu dan Duit Century

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 14:28 WIB
Ketua Perbanas Kelabakan Dicecar Hakim Tipikor Soal Perpu dan Duit Century
Jakarta - Ketum Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, 'kelabakan' menjawab cecaran pertanyaan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan aliran dana talangan (bailout) ke Bank Century.

Hakim anggota Annas Mustaqim jadi penanya pertama. Annas menyinggung siaran pers yang dikeluarkan BI yang menyatakan kondisi perekonomian nasional tahun 2008 normal, meski sebenarnya keadaan disebut terdampak krisis.

"Yang pertama bagaimana tugas Gubernur BI menenangkan masyarakat. Kalau ada pengumuman krisis semua orang akan menarik dana nasabah, ini tugas lain dari BI untuk menenangkan masyarakat," ujar Sigit memberi pendapat sebagai ahli meringankan untuk terdakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Lantas Hakim Annas menyinggung Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 yang diterbitkan tanggal 15 Oktober.

Hakim Annas mempersoalkan adanya perbedaan pertimbangan dalam Perpu dimana Perpu Nomor 2 menyebutkan sudah terjadi krisis. Sedangkan Perpu selanjutnya malah menyebut penanganan menghadapi ancaman krisis.

"Bahwa dalam menghadapi ancaman krisis, ancaman lho, perlu ditetapkan landasan hukum. Bagaimana dua Perpu ini?" tanya Annas.

Menurut Sigit, perbedaan tersebut terjadi hanya karena salah merumuskan situasi perekonomian pada tahun tersebut. "Sebetulnya kalau mau betul yang disampaikan dalam rangka mencegah krisis lebih parah karena kenyataan saat itu terjadi krisis. Ini barangkali kekhilafan, ini semantik (bahasa) saja, kata-kata," sebutnya.

Tapi hakim Annas mempertanyakan balik kesalahan perumusan yang berdampak pada penanganan perbankan salah satunya penyelamatan Bank Century. Sigit ditanya mengenai posisinya sebagai Ketua Perbanas yang tidak melakukan tugasnyauntuk memberi masukan ke pemerintah.

" Perpu dikeluarkan 'secara sepihak' oleh pemerintah," katanya. "Anda katanya bertugas memberi masukan, kok tidak beri masukan," sahut Annas.

"Kami berpikir itu masalah semantik saja," jawab Sigit.

"Ini dampaknya pada keputusan KSSK. Fungsi Perbanas, dari mana katanya beri masukan ke pemerintah?" cecar Annas. "Kami tidak beri masukan," ujar Sigit.

Sedangkan hakim Hendra Yospin menanyakan ada tidaknya diskusi BI dengan Perbanas mengenai kondisi krisis perekonomian pada tahun 2008 yang disebut dalam siaran pers dalam keadaan normal.

"Untuk pengumuman tidak dibicarakan," sebutnya. "Apa dibicarakan teknis BI ke perbankan soal krisis?" tanya Hendra. Sigit menegaskan tidak ada diskusi BI dengan Perbanas.

Selain itu hakim Hendra menanyakan klaim Sigit yang menyebut dana bantuan ke Century tidak mengalir untuk kepentingan pihak lain. "Saudara menekankan dalam sidang ini supaya masyarakat tahu, tidak benar dana ke bank x tidak mengalir kemana-mana? Saudara tahu darimana?," tanyanya.

Sigit mengaku hanya mengetahui dari neraca akuntasi PMS yang disetor ke Bank Century. "Tidak-tidak, saya tekankan dari mana tahu dana tidak mengalir kemana-mana ? " Dana itu masuk ke modal. (Tahu) dari neraca," ujarnya.

"Soalnya ada juga yang tahu ini mengalir kemana-mana. Saya hanya menegaskan saudara tidak tahu," ujar hakim Hendra langsung mematikan mikrofon.

(fdn/aan)


Berita Terkait