Soal Izin Cuti Jokowi, Ini Penjelasan Mendagri

Soal Izin Cuti Jokowi, Ini Penjelasan Mendagri

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 13:53 WIB
Soal Izin Cuti Jokowi, Ini Penjelasan Mendagri
Jakarta - Gubernur DKI Jokowi mendeklarasikan diri sebagai Capres. Deklarasi ini sempat dipersoalkan karena Jokowi belum resmi mengajukan izin cuti. Apa kata Mendagri Gamawan Fauzi yang berhak memberikan izin cuti bagi kepala daerah?

"Siapa yang belum memberi izin cuti beliau? Dan kapan diajukan izinnya? Kan pengajuan itu nanti kalau sudah dinyatakan sebagai calon sah oleh KPU," kata Gamawan di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Jokowi sudah memperoleh izin dari Presiden SBY untuk maju sebagai Capres. Namun untuk izin cuti memang harus lewat Mendagri. Dan sebenarnya Jokowi sudah bertemu dengan Gamawan mengajukan izin.

"Bukan mengajukan cuti, tapi izin mau jadi calon Presiden. Nggak ada istilah cuti untuk itu, kecuali bagi Gubernur yang ikut kampanye. Tapi bagi Jokowi nanti mengajukan non aktif kalau sudah ditetapkan sebagai calon yang sah oleh KPU. Jadwalnya tanggal 31 bulan ini," terang Gamawan.

(rvk/ndr)


Berita Terkait