"SN datang ke rumah saya dengan tujuan ingin melakukan pengobatan alternatif dan ingin bertemu dengan ustad H," kata SHT seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (19/5/2014).
Pertemuan itu terjadi kurun Juli 2012. Namun karena ustad H tidak ada di rumah tersebut, maka SHT yang menerima dan melayani SN. Kepada SHT, SN mengaku mengalami penyakit sinus dan meminta air doa yang sudah disiapkan. Ustad H sendiri merupakan ustad kenamaan baik dalam bidang agama maupun dalam bidang pengobatan alternatif.
Sebulan setelahnya, keduanya bertemu lagi di Metropolitan Mal Bekasi dan keduanya lalu jalan-jalan bersama. Setelah itu, keduanya berjanji bertemu di tempat yang sama dan keduanya sepakat ke Hotel Bunga Karang. Di hotel itu lalu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini dilakukan berulangkali dan 3 di antaranya divideokan. Hubungan ini pun berlangsung hingga satu tahun lamanya.
Hal itu dibenarkan oleh SN. Dalam pertemuan pertama itu, keduanya bertukar nomor HP dan terjalinlah komunikasi di antara keduanya. Soal persetubuhan, SN mengaku memberikan izin hubungan intim itu direkam.
"Dalam persetubuhan itu dengan persetujuan dan izin saya, SHT merekam dengan menggunakan HP," ujar SN.
Dari video itulah, SN dipaksa untuk terus mau melayani nafsu SHT. SN takut video itu tersebar dan menjadikan dirinya malu.
"Karena sering mendapatkan ancaman dan tekanan, saya tidak angkat telepon dan menjawab SMS SHT. Akibatnya foto dan vidoe kirimkan ke teman-teman SHT," ujar SN.
Namun siapa nyana, video itu pun disebarkan SHT. Atas tersebarnya video itu, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi hanya menjatuhkan hukuman percobaan. SHT tidak perlu menjalani hukuman 6 bulan penjara asalkan selama 1 tahun ke depan tidak berbuat pidana sama sekali. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan banding. Tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergeming dan menguatkan putusan PN Bekasi.
(asp/try)










































