Eksekusi Lahan 5,7 Hektare dan Eks Mal di Bogor Berlangsung Ricuh

Eksekusi Lahan 5,7 Hektare dan Eks Mal di Bogor Berlangsung Ricuh

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 12:58 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Bogor - Lahan seluas 5,7 hektare di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dieksekusi. Eksekusi berlangsung ricuh. Terjadi bentrokan antara massa dengan petugas.

Massa memblokade akses ke areal lahan dan membakar ban bekas, Senin (19/5/2014). Mereka juga memasang papan dan seng untuk menghalau kedatangan petugas gabungan. Sejumlah orang dan petugas terlibat saling pukul.

Seorang pria yang diamankan petugas. "Ia mencoba memprovokasi massa sehingga mengganggu proses eksekusi," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di lokasi.

Eksekusi lahan yang di dalamnya terdapat eks gedung Mega M tersebut dijaga ketat oleh 3 SSK (satuan setingkat kompi) pasukan Dalmas dari Polres Bogor Kota dibantu ratusan petugas gabungan Satpol PP Kota Bogor dan TNI.

Pengacara Hj Asmara, Solahudin Dalimunte, menyatakan eksekusi tersebut cacat hukum. Lahan eks Mega Mal itu diklaim dimenangkan ahli waris Hj Asmara dan sudah inkrah sebanyak 7 kali. "Aneh kalau tiba-tiba ada gugatan wanprestasi padahal kita sudah menang sebelumnya," kata Solahudin.

Dalam putusan eksekusi PN Bogor, PT Bangun Adi Graha memenangkan gugatan wanprestasi terhadap Hj Asmara. Namun gugatan itu ditolak karena putusan hukum sebelumnya dimenangkan Hj Asmara dan sudah inkrah.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads