Massa memblokade akses ke areal lahan dan membakar ban bekas, Senin (19/5/2014). Mereka juga memasang papan dan seng untuk menghalau kedatangan petugas gabungan. Sejumlah orang dan petugas terlibat saling pukul.
Seorang pria yang diamankan petugas. "Ia mencoba memprovokasi massa sehingga mengganggu proses eksekusi," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di lokasi.
Eksekusi lahan yang di dalamnya terdapat eks gedung Mega M tersebut dijaga ketat oleh 3 SSK (satuan setingkat kompi) pasukan Dalmas dari Polres Bogor Kota dibantu ratusan petugas gabungan Satpol PP Kota Bogor dan TNI.
Pengacara Hj Asmara, Solahudin Dalimunte, menyatakan eksekusi tersebut cacat hukum. Lahan eks Mega Mal itu diklaim dimenangkan ahli waris Hj Asmara dan sudah inkrah sebanyak 7 kali. "Aneh kalau tiba-tiba ada gugatan wanprestasi padahal kita sudah menang sebelumnya," kata Solahudin.
Dalam putusan eksekusi PN Bogor, PT Bangun Adi Graha memenangkan gugatan wanprestasi terhadap Hj Asmara. Namun gugatan itu ditolak karena putusan hukum sebelumnya dimenangkan Hj Asmara dan sudah inkrah.
(try/try)