"(status hari ini) Belum, belum cuti. Begini, kalau KPU menetapkan Capres dan Cawapres, baru diberikan (status) non aktif. Sesuai keputusan presiden, (cutinya) berlaku sampai penetapan Presiden dan Wakil Presiden yang baru," kata Didik ketika dikonfirmasi, Senin (19/5).
Jokowi mengajukan permintaan cuti lewat surat yang dikirim kepada Mendagri Gamawan Fauzi pada Rabu 7 Mei lalu. Sepekan kemudian, pada Selasa (13/5) Jokowi bertemu Presiden SBY meminta izin pencapresan. Lalu esoknya, Jokowi bersama Wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) konsultasi ke kantor Mendagri.
Menurut Didik, dalam pertemuan itu, Ahok dan Jokowi konsultasi dengan Mendagri selaku pembina Otonomi Daerah. Namun, lanjutnya, saat itu tidak ada perdebatan dan keberatan dari keduanya meski Jokowi tak langsung dinonaktifkan.
"Nggak ada (perdebatan), kemaren sambil tertawa-tawa saja, saya ada di sana kok," ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan Jokowi melakukan deklarasi pada hari kerja. Namun, menurutnya hal ini karena kebijakan Mendagri yang salah menafsirkan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
"Makanya ini kan kesalahan Mendagri. Pak Jokowi dah pengen minta langsung cuti, tapi Mendagri menafsirkannya seolah-olah baru boleh cuti pas penetapan. Padahal, saya kan Badan Legislasi waktu di DPR, kalau saya menafsirkan (UU) itu kan untuk menghindari orang yang mau nyalon tapi nggak mau berhenti dan justru mau mengambil uang operasional dan pakai fasilitas. Tapi kalau mau cuti sebelum penetapan boleh nggak? ya boleh dong," paparnya.
(ros/aan)











































