Ketika Dosen dan Mahasiswa Untag Tolak Kriminalisasi Satpam Kampus

Ketika Dosen dan Mahasiswa Untag Tolak Kriminalisasi Satpam Kampus

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 12:08 WIB
Ketika Dosen dan Mahasiswa Untag Tolak Kriminalisasi Satpam Kampus
Jakarta - Terik matahari dan debu dari truk kontainer tak menghentikan para dosen Universitas 17 Agustus (Untag) berhenti berdemo. Mereka menuntut satpam kampus mereka yang terancam penjara dibebaskan.

Hal ini terlihat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Jl RE Martadinata, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Senin (19/5/2014). Belasan dosen dan puluhan mahasiswa yang mengenakan jas merah meneriakan hukum yang dianggap selalu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Pada 23 November 2013 satpam kami Arifin Butar-butar ditahan di Polres Jakut. Bukti permulaan apa yang dipegang polisi sehingga berani menahan? Sampai sekarang tidak pernah menjawab," ujar kuasa hukum Irfan Agasar.

Pernyataan Irfan itu diawali oleh sebuah peristiwa ketika Arifin menghalau sekelompok orang yang memaksa masuk ke dalam properti milik kampus. Arifin malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

"Arifin ditangkap karena menjalankan tugasnya oleh penegak hukum. Dikatakan memukul seorang cukong tapi yang disangkakan perbuatan tak menyenangkan," ujar Irfan.

Irfan menambahkan, tidak hanya dosen dan mahasiswa yang berdemo di tengah panasnya mentari dan kebisingan klakson truk-truk besar. Ada pula dekan dan pegawai kampus yang turut serta.

Sejumlah spanduk yang mayoritas berwarna merah dan putih dibentangkan di depan pagar kantor jaksa, beberapa di antaranya digantung di pagar. Salah satu spanduk berukuran 1 x 3 meter menuliskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal KUHP yang menjerat Arifin. 'Putusan Mahkamah Konstitusi No 1/PUU-XI/2013 tentang Penghapusan "Sesuatu Lain Maupun Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal 335 Ayat 1 Butir KUHP, Dilanggar dengan Sengaja Oleh Penegak Hukum di Jakarta Utara'.

"Pasal 335 KUHP, sering dipakai pemerintah orba. Hari ini dilakukan tahap dua. Kami kecewa terhadap kejaksaan, kriminalisasi Polres didukung kejaksaan," ujar Arifin.

Suara adzan mengumandang, para civitas Untag itu pun membubarkan diri dari kantor jaksa. Sang orator pun meminta mereka untuk membersihkan sampah yang dihasilkan para peserta demo.

"Ini suatu dukungan moral terhadap Arifin, agar tegar menghadapi hukum ini. Dimana harus ada yang dijelaskan," tutup Irfan.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads