"Kemenkeu sudah menjalankan proses governance sesuai dengan tata peraturan perundangan yang berlaku," kata Anny usai pemeriksaan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Menurut Anny, Kemenkeu memproses seluruh dokumen terkait proyek Hambalang berpedoman pada 3 hal. Pertama yaitu peraturan perundangan yang berlaku, kedua sistem dan prosedur, dan ketiga dokumen-dokumen yang ada.
"Seluruh proses dan prosedur dari mulai perencanaan pelaksanaan sampai pelaporan anggaran itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan, dalam kaitan ini adalah Kemenpora," tutur Anny.
Anny diperiksa penyidik tak lebih dari 2 jam. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Hambalang yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
(rna/ndr)