Diperiksa KPK Terkait Hambalang, Wamenkeu Tunjuk Kemenpora yang Tanggung Jawab

Diperiksa KPK Terkait Hambalang, Wamenkeu Tunjuk Kemenpora yang Tanggung Jawab

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 12:06 WIB
Jakarta - Kasus Hambalang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 464,391 miliar. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menyebut tak ada kesalahan prosedur selama proses tersebut bergulir di Kemenkeu.

"Kemenkeu sudah menjalankan proses governance sesuai dengan tata peraturan perundangan yang berlaku," kata Anny usai pemeriksaan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).

Menurut Anny, Kemenkeu memproses seluruh dokumen terkait proyek Hambalang berpedoman pada 3 hal. Pertama yaitu peraturan perundangan yang berlaku, kedua sistem dan prosedur, dan ketiga dokumen-dokumen yang ada.

"Seluruh proses dan prosedur dari mulai perencanaan pelaksanaan sampai pelaporan anggaran itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan, dalam kaitan ini adalah Kemenpora," tutur Anny.

Anny diperiksa penyidik tak lebih dari 2 jam. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Hambalang yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads