"Jelas sekali tahun 2008 ada krisis. Memang ada dua kelompok ada yang mengatakan tidak ada krisis, ada yang mengatakan krisis. Persoalannya angka makro pertumbuhan ekonomi 6 persen, pertumbuhan kredit positif itu indikator sifatnya umum," ujar Sigit Pramono memberi keterangan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Padahal penilaian ada tidaknya krisis juga harus didasari indikator spesifik. Persoalan likuiditas perbankan termasuknya turunnya kurs mata uang juga jadi indikator terjadinya krisis.
Saat itu masalah likuditas di Bank Century dikhawatirkan menjalar ke perbankan lainnya. "Buktinya terjadi krisis di sisi perbankan, nyata-nyata Bank Century mengalami kalah kliring dia mengalami kesulitan likuiditas," imbuhnya.
Terjadinya krisis, menurut Sigit, juga dibuktikan dengan diubahnya besaran jaminan dana nasabah pada bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum tahun 2008, nilai jaminan dana nasabah maksimal hanya Rp 100 juta.
"Karena khawatir krisis parah, pemerintah menaikkan menjadi Rp 2 miliar," sebutnya.
Komisaris independen PT Bank Central Asia ini menegaskan keputusan menyelamatkan Century merupakan wewenang Dewan Gubernur Bank Indonesia (DG BI). Keputusan ini dianggap tepat, karena dilakukan demi menghadang dampak krisis melebar kepada perbankan nasional.
"Yang harus diputuskan, menyelamatkan bank demi menyelamatkan perekonomian nasional," tegas Sigit.
(fdn/aan)