"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih menyiapkan tim penasihat hukum," kata Kasipenkum Kajati DKI, Waluyo di Kajati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Waluyo mengatakan info ketidakhadiran ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum Riefan. "Masih menyiapkan surat-surat katanya," jelasnya.
Riefan akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/5) mendatang. Jika panggilan kedua tidak hadir maka Kejati DKI bisa menjemput paksa Riefan.
"Secara yuiridis dua kali dipanggil tidak hadir maka akan dipanggil paksa," ujar Waluyo.
Riefan ditetapkan tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jumat (16/5). Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menikmati duit dari proyek videotron.
Penyimpangan proyek videotron terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak oleh PT Imaji Media sebagai perusahaan pemenang lelang.
PT Imaji Media didirikan Riefan dengan mengatasnamakan Hendra Saputra. Sebagaimana diakui Riefan di persidangan, Hendra merupakan bawahannya sebagai office boy merangkap sopir saat bekerja di PT Rifuel.
(slm/nwk)











































