"Iya. (hari ini), selamat dong ya. (Wakilnya) pak JK kan,β kata Ahok ketika dimintai tanggapan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
Meski mengapresiasi deklarasi pasangannya itu, Ahok mengungkapkan saat ini status Jokowi ternyata belum cuti ataupun izin. Dia masih berstatus aktif sebagai Gubernur DKI dan memanfaatkan hari kerja untuk mengurus pencapresan.
"(Deklarasi pada saat hari kerja) Itu gara-gara Mendagri menafsirkan baru boleh cuti pas penetapan. Seharusnya kan kalau presiden sudah izinkan cuti, boleh dong dia minta lebih awal. Tapi kenapa Mendagri menafsirkan pas penetapan. Itu yang enggak betul," kata Ahok.
Menurut Ahok, Jokowi sebenarnya sudah mengajukan cuti lebih awal, setelah mendapat izin pencapresan dari Presiden SBY, pekan lalu. Namun saat pertemuan dengan Mendagri Rabu pekan lalu, jawaban yang diterima yakni status Jokowi non aktif setelah KPU menetapkan capres-cawapres, yang diperkirakan tanggal 31 Mei mendatang.
"Ya Pak Jokowi ajukan, tapi Mendagri tetap ngotot, seolah-olah tafsirannya seperti itu (setelah ditetapkan KPU), cutinya itu baru tanggal segitu," jelasnya.
(ros/ndr)











































