"Berdiri dengan modal dari negara, tapi sekarang sumber dana merupakan premi yang dibayar anggota kami sebgian besar ke LPS. Sekali lagi bank bertanggung jawab dalam krisis sehingga memberi iuran. Kami ikhlas digunakan ketika menangani Century," ujar Sigit Pramono memberi keterangan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Sigit Pramono membandingkan penanganan krisis tahun 1998 dengan krisis 2008. Perbedaan mendasar terdapat pada sumber pendanaan bantuan likuiditas dan modal ke perbankan yang terdampak krisis.
"Ketika kita krisis 1998, bank-bank berjatuhan, pada waktu itu karena negara kita belum punya pengalaman menangani, maka digunakan sumber dari APBN. Kita perbaiki dan antisipasi, kita mendirikan LPS dengan asasnya industry help industry. Ini beda penanganan krisis 1998 dengan 2008. Kalau asal-usul (dana) dari negara itu bisa diperdebatkan," sebutnya.
Pendirian LPS menurut komisaris Bank Central Asia ini prinsipnya sebagai perusahaan asuransi perbankan. Tugasnya untuk menjamin simpanan nasabah di bank.
"Jadi perbedaannya ketika tahun 2008 terjadi ancaman krisis dan kita ingin mencegah. Ketika ada bank yang harus diselamatkan dan diambil alih negara melalui LPS, digunakan uang dari LPS. Uang LPS tidak diambil dari APBN," sebutnya.
(fdn/ndr)











































