"(Pendaftaran hari terakhir) Tanggal 20 Mei 2014 pukul 08.00-16.00 WIB," ucap komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat, Senin (19/5/2014).
Menurut Ferry, keputusan tersebut diatur oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan konsekuensi dari melewati batas yang sudah ditetapkan KPU adalah diskualifikasi alias pendaftaran capres dan cawapres ditolak.
"KPU diberi wewenang untuk mengatur hal itu. Kalau melewati ya tidak diterima tapi kalau calonnya satu diterima juga karena nggak mungkin pilpres satu pasangan," ucap Hadar.
"Jadi ya kita harus menghargai jam kerja, kami ada jamnya. Jangan datang ke KPU tengah malam," imbuhnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilpres disebutkan ketentuan pendaftaran capres cawapres.
Keduanya dituangkan dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden bahwa pendaftaran tanggal 18-20 Mei pada pukul 08.00-16.00 WIB.
(iqb/aan)











































