Dalam catatan detikcom, Senin (19/5/2014), Gayus melontarkan penyataannya tersebut saat akan rapat kordinasi tahunan 2012 di Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kekesalan Gayus semakin menjadi saat mengetahui dalam satu pesawat tersebut ada PNS eselon II yang duduk di kelas bisnis.
"Menurut Permenkeu No 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, menyebutkan hakim agung dan hakim konstitusi ditempatkan di kelas bisnis. Saat itu saya mengatakan di rapat pleno, menempatkan hakim agung di kelas ekonomi seperti menempatkan di kelas kambing," ungkap Gayus kala itu.
Setelah itu, MA menghapus rakor tahunan dengan diganti blusukan pimpinan MA. Jika sebelumnya seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia dikumpulkan di Jakarta atau di suatu kota, kini kebalikannya. Pimpinan MA yang beranjangsana keliling Indonesia, sedikitnya sudah 17 kali.
Pembinaan terakhir di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan rombongan MA berjumlah 65 orang pada awal Mei 2014. Dengan dalih tempat susah dijangkau, pimpinan MA lalu merogoh kocek APBN untuk mencarter pesawat jet dari Halim Perdanakusumah langsung ke Waktobi.
Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya.
Namun belakangan carter pesawat jet ini diprotes. Selain menyalahi PMK Nomor 113/PMK/05/2012, carter pesawat jet ini juga dinilai pemborosan. Publik meminta MA menjelaskan berapa anggaran carter pesawat itu.
"Jadi jelas anggaran operasional yang tertera dalam DIPA dan itu bagian dari dokumen publik dan bukan yang dikecualikan. Apalagi dalam rangka perjalanan tugas dinas. Bukankah setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan? Jika bersih, pejabat tidak perlu risih," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi.
Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA, Wakil Ketua MA dan hakim agung maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:
1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara
Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A
Tapi dalam pembinaan di Wakatobi kali ini, Gayus tidak ikut. Selain karena bukan unsur pimpinan MA, Gayus juga mempunyai kesibukan menguji disertasi di Yogyakarta pada waktu yang bersamaan.
(asp/fjp)











































