Kejati DKI Periksa Anak Menteri Syarief Hasan Hari Ini

Korupsi Videotron

Kejati DKI Periksa Anak Menteri Syarief Hasan Hari Ini

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 06:16 WIB
Kejati DKI Periksa Anak Menteri Syarief Hasan Hari Ini
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian hari ini. Anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM.

Penjadwalan pemeriksaan Riefan disampaikan Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman dalam jumpa pers pekan lalu. Riefan akan diperiksa pukul 09.00 WIB di gedung Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/5/2014).

"Kami telah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Adi Toegarisman.

Riefan ditetapkan tersangka dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 4,78 miliar dengan surat perintah penyidikan yang ditandatangani Jumat (16/5). Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menikmati duit dari proyek videotron.

Toegarisman, menjelaskan penyimpangan proyek videotron terjadi karena pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak oleh PT Imaji Media sebagai perusahaan pemenang lelang.

PT Imaji Media didirikan Riefan dengan mengatasnamakan Hendra Saputra. Sebagaimana diakui Riefan di persidangan, Hendra merupakan bawahannya sebagai office boy merangkap sopir saat bekerja di PT Rifuel.

"Pada intinya pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pada intinya juga RA berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh HS menarik uang yang berkaitan dengan proyek," papar Toegarisman.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor sudah menyidangkan Hendra Saputra. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM, (Alm) Hasnawi Bachtiar, PNS Kemenkop Kasiyadi dan Riefan Avrian.

Riefan dalam dakwaan Hendra dipaparkan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Riefan mengajak Hendra Saputra yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media.

Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron. PT Imaji Media memenangkan proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 23,5 miliar.

Tapi pekerjaan proyek diserahkan Hendra ke PT Rifuel, perusahaan Riefan. Setelah pengerjaan selesai, Kemenkop melunasi pembayaran Rp 18,7 miliar namun belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek.

Saat bersaksi di pengadilan, Riefan berkelit telah bersiasat mendirikan PT Imaji Media demi proyek. Pendirian PT Imaji Media kata Riefan merupakan inisiatif Hendra.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads