"Dia sudah kita intai selama 5 bulan terakhir ini, berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat," ujar Eko kepada detikcom, Minggu (18/5/2014).
Home industri sabu itu berada di sebuah ruko di Jalan Utama Sakti Raya No 29A RT 03/07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, milik tersangka Rusli alias Alung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk setiap bulannya menghasilkan 2-3 ons sabu siap jual," ungkapnya.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat 16 Mei 2014 kemarin. Di lokasi, polisi menyita barang bukti prekusor berupa HCl 20 liter, Aseton 60 Liter, Red Fosfor 1 Liter, Asma soho 400.000 butir atau seberat 112 Kg untuk efidrin.
Selain itu, disita juga sejumlah alat-alat untuk membuat sabu seperti alat pres 1 buah, 2 alat destilasi, 2 buah kipas angin, alat penylingan 2 set dan sabu jadi seberat 15 kg.
(mei/sip)