Dalam Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, seperti dikutip, Minggu (18/5/2014), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Kemudian dalam pasal 5 tentang persyaratan capres dan cawapres, diuraikan ada 14 persyaratan khusus yang harus dipenuhi capres dan cawapres untuk bisa bertanding dalam Pilpres. Berikut 14 persyaratan tersebut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5. Bertempat tinggal di wilayah NKRI.
6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum.
8. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
9. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
11. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
12. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat;
13. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
14. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(iqb/van)










































