Mensos Setuju Hukuman Kebiri dengan Disuntik pada Pelaku Paedofil

Mensos Setuju Hukuman Kebiri dengan Disuntik pada Pelaku Paedofil

- detikNews
Sabtu, 17 Mei 2014 18:45 WIB
Mensos Setuju Hukuman Kebiri dengan Disuntik pada Pelaku Paedofil
Bogor - Kementerian Sosial RI akan segera mengajukan Revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, ke DPR. Salahsatu hal yang direvisi, menurut Menteri Sosial Salim Segaf yakni agar diberlakukannya hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seperti yang diberlakukan di Rusia, Korea Selatan dan Polandia.

Hal tersebut, diungkapkan Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri saat mengunjungi Rumah Sakit Ibu dan Anak UMMI di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (17/5/2014) siang.

"Seharusnya hukuman bisa memberikan efek jera. Kenapa tidak diterapkan bila hukuman kebiri dengan cara disuntik bisa menekan angka kekerasan seksual terhadap anak," Kata Salim kepada wartawan. Selain hukuman Kebiri, hukuman penjara minimal 15 tahun hingga hukuman mati

Revisi tersebut, kata Salim, diajukan karena tingkat kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, belakangan ini terus meningkat. Dengan memperberat sanksi hukum terhadap pelaku, Salim berharap kejahatan terhadap anak dibawah umur dapat ditekan.

Meski demikian, menurut Salim, hal yang terpenting saat ini adalah bagaimana cara pencegahan agar kejahatan seksual terhadap anak dapat dihindari.

"Peran orangtua sangat penting dalam mengawasi anak dalam rangka melakukan pencegahan dini kejahatan seksual. Yang terpenting saat ini bukan menangani korban, melainkan melakukan pencegahan dini. Menangani korban adalah tahap terakhir," tambah Salim.

Selain itu, Kata Salim, Kemensos RI juga berkomitmen akan mengawal Intruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Seksual Terhadap Anak. "Gerakan ini akan dilaksanakan Bulan Juni nanti," tambahnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads