"Kultur birokrasi dan pemerintahan masih sangat tergantung atasannya. Sehingga sebagai pemimpin tertinggi, Presiden mendatang harus mampu menggaungkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan hingga ke pelosok," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi (Forkip) Se-Indonesia, Juniardi, dalam siaran persnya Kamis (15/5/2014).
Transparansi dan akuntabilitas merupakan amanat UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sejak diberlakukan mulai 2010, daerah-daerah masih sangat kurang mengimplementasikan UU tersebut. Hal itu lebih banyak disebabkan karena kurangnya komitmen kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Forkip juga berharap penyelenggaraan pilpres dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
"Baik KPU maupun KPUD sangat berperan dalam menghasilkan pemilu yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat," kata Ketua Komisi Informasi Lampung itu.
(asp/fdn)











































