Jampidsus: Bisa Terjadi Tumpang Tindih Penyidikan Korupsi

Jampidsus: Bisa Terjadi Tumpang Tindih Penyidikan Korupsi

- detikNews
Minggu, 19 Des 2004 04:03 WIB
Bandung - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudono Iswahyudi menilaikewenangan penyidikan kasus korupsi yang dimiliki kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menimbulkan problem tumpang tindih.Hal ini disampaikan Sudono Iswahyudi dalam acara seminar "Pemahaman tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI dalam rangka Mensukseskan Program 100 Hari untuk Mewujudkan Pemberitaan Pers yang Benar dan Objektif", di Grand Hotel, Lembang, Bandung, Sabtu (18/12/2004).Dijelaskan, kejaksaan sudah berusaha untuk melakukan koordinasi antarpenyidik kepolisian dan KPK. Tapi adanya kewenangan yang sama ini dapat menimbulkan problem tumpang tindih sebab solusinya secara yuridis belum ada. "Selama ini secara koordinatif antara kepolisian dengan kejaksaan biasanya melakukan kompromi."Sementara tentang keberadaan KPK, saat ini sudah ribuan laporan yang masuk ke KPK tapi 90 persen perkara itu akhirnya diserahkan ke kejaksaan. Apabila perkara ini tidak ditangani oleh kedua-duanya, problematik hukum bisa timbul. "Sampai saat ini kejaksaan sudah menangani ratusan perkara korupsi dalam program 100 hari. Ditargetkan dapat menangani 62 perkara minimal. Dari 62 perkara sebanyak 52 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri sampai 17 Desember," papar Iswahyudi. Perizinan PejabatSudono Iswahyudi juga menyoroti soal perizinan para pejabat dalam kasus korupsi yang masih dipermasalahkan. "Konon Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih ada perlakuan khusus terhadap pejabat. Entah apa dasar filosofinya yang jelas pembuat UU masih menganggap perlunya hak-hak ttersebut".Masalah yang ada yaitu adanya peraturan UU yang kontroversial yang menyangkut proses perizinan terhadap anggota legislatif, sedangkan yang eksekutif akuratnya harus ada izin dari presiden. Untuk anggota legislatif berlaku UU No.22/2003 tentang Susduk bahwa terhadap perkara korupsi dan, terorisme tidak diperlukan izin terlebih dahulu bagi aparat penyidik untuk melakukan pemeriksaan.Namun setelah 1 X 24 jam harus segera melapor kepada pejabat yang ditunjuk. Untuk DPRD kepada gubernur, DPRD I kepada mendagri, dan DPR kepada presdien. Laporan tersebut dilakukan untuk pembentukan tim-tim pemeriksaan."Problematik akan timbul apabila penyidik melakukan pemeriksaan tanpa izin terlebih dahulu namun sesudah dilaporkan kepada mendagri, gubernur, dan presiden, izin pemeriksaan tidak keluar, ini merupakan problematik hukum yang belum ada solusinya," katanya. (gtp/)


Berita Terkait