Pantaskah Ketua MA dan Jajarannya Carter Pesawat Jet?

Pantaskah Ketua MA dan Jajarannya Carter Pesawat Jet?

- detikNews
Sabtu, 17 Mei 2014 13:08 WIB
Pantaskah Ketua MA dan Jajarannya Carter Pesawat Jet?
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet dalam kunjungan kerja ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) awal bulan ini. Komisi Yudisial (KY) mengecam keras hal tersebut karena dinilai tidak efektif dan efisien. Lantas, pantaskah pejabat MA mencarter pesawat jet?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikutip detikcom, Sabtu (17/5/2014), hal tersebut diatur berdasarkan PMK Nomor 113/PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:

1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara

Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A

Seperti diketahui, pembinaan dan bimbingan teknis di Wakatobi diikuti oleh 183 peserta. Khusus dari Jakarta, sebanyak 65 pejabat teras MA hadir dalam kesempatan itu. Ke 65 orang tersebut berangkat dari bandara Halim Perdanakusumah dengan mencarter pesawat jet.

Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya.

"Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

Dengan alasan MA tersebut, pantaskah pimpinan MA menggunakan uang negara untuk menyewa jet first class tersebut?


(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads