Bebaskan Terdakwa Perkosaan, Ini Alasan Lengkap Hakim Lulik

Bebaskan Terdakwa Perkosaan, Ini Alasan Lengkap Hakim Lulik

- detikNews
Sabtu, 17 Mei 2014 11:33 WIB
Bebaskan Terdakwa Perkosaan, Ini Alasan Lengkap Hakim Lulik
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - FT mengaku diperkosa oleh AL di mess karyawan di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dalam persidangan, hakim Lulik meyakini keduanya melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka sehingga AL harus dibebaskan.

Berikut dissenting opinion hakim Lulik sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (17/5/2014):

Sebagai seorang yang telah mengabdikan diri di lembaga yang terhormat lagi mulia, saya sangat memahami benar bahwa dalam pandangan manusia adil itu relatif dan benar itu subjektif. Sehingga suara mayoritas itulah yang mendekati keadilan dan kebenaran. Terlalu sering berbeda pendapat (dissenting opinion) menunjukkan karakter orang yang tidak bisa bekerja sama dan kurang bijaksana.

Pada awalnya saya berharap jaksa dapat bersikap bijaksana dengan menuntut terdakwa secara rasional. Namun dalam kenyatannya Terdakwa justru dituntut 9 tahun sehingga tidak lain dissenting ini hanyalah keterpaksaan saja.

Dalam kajian moral dan agama, perbuatan terdakwa adalah tercela. Namun dalam perspektif hukum nasional/KUHP, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan yang salah?

Saya berpendapat tidak ada fakta hukum yang dapat membuktikan adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Alat bukti yang ada tidak cukup membuktikan unsur tersebut, semuanya hanya dari keterangan korban an sich (semata) yang justru bertentangan dengan alat bukti lain sehingga menunjukan ketidakjujuran korban.

Alat bukti visum et repertum menunjukan selaput dara korban yang rusak adalah luka lama. Keterangan terdakwa yang menerangkan berpacaran dengan korban dan telah melakukan hubungan badan tidak hanya dua kali, tetapi sudah 4 kali.

Dan tempat kejadian yang berupa mess karyawan yang juga dihuni karyawan lain, menunjukan semua ketidakjujuran korban bahwa persetubuhan tersebut terjadi karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.

Bahwa fakta hukum yang sesungguhnya adalah memang benar terjadi persetubuhan antar orang dewasa di luar perkawinan tanpa adanya paksaan. Dalam perspektif KUHP, hal itu bukan merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran.

Bahwa dalam perspektif moral dan agama, jelas baik korban maupun terdakwa sama-sama melakukan perbuatan durjana lagi tercela.

Sekali lagi bukan saya bermaksud memisahkan urusan moral dan hukum dalam perkara ini, namun seandainya jika jaksa lebih bijaksana lagi maka saya tidak akan berpendapat demikian.

Namun apa daya, analisa hakim Lulik kalah suara. Ketua majelis Ratih Widayanti dan anggota majelis Nurinda Pramulia menilai A telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP. Pasal tersebut berbunyi 'Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," putus Ratih pada 17 Juni 2013 lalu.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads