Polsek Cilincing Ringkus 2 Kawanan Perampok di Koja

Polsek Cilincing Ringkus 2 Kawanan Perampok di Koja

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 22:19 WIB
Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cilincing ringkus dua perampok yang sering berkeliaran di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Kedua perampok sering mensasar aksinya kepada mobil box Grand Max yang tengah terjebak kemacetan.

Dua pelaku tersebut bernama Joko alias Joker (21) dan Zaenal Abidin alias Jay (23), serta 1 orang bernama Gembol masih DPO. Terakhir mereka melakukan aksi perampokan itu pada Kamis (15/5/2014) pukul 20.00 WIB.

"Pada saat sopir dan kernet mengendarai mobil box Grand Max dan melintas di TKP yang keadaannya sedang macet parah, kemudian datang 3 orang pelaku menghampiri mobil korban," kata Kapolsek Cilincing Nahrowi menjelaskan modus perampokan kedua pelaku kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).

Lanjutnya, kemudian 1 orang pelaku berada di samping kanan pintu mobil sambil menodongkan pisau ke arah dada sopir dan 1 orang di pintu sebelah kiri menodongkan pedang ke arah leher kernet sambil mengambil paksa sejumlah uang dan handphone. Serta 1 orang lagi menghalangi jalan kendaraan sopir.

"Kemudian setelah mengambil barang-barang, pelaku langsung melarikan diri berlari ke arah gang Betet, Kebon Baru, Cilincing," jelasnya.

Nahrowi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Polsek Cilincing dan Polres Jakarta Utara berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Setelah dua jam dari peristiwa perampokan itu, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah kontrakannya di daerah Islamic Center Koja, Jakarta Utara, pada hari yang sama pukul 22.00 WIB.

"Berdasarkan hasil introgasi para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curas atau penodongan terhadap sopir truk sebanyak 5 kali dan satu orang pelaku masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Dari perampokan Kami malam itu, korban mengalami kerugian 1 buah handphone merek Cross milik sopir, 1 buah handphone merek Beyond milik kernet, dan uang tunai sebanyak Rp 200 ribu. Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads