Kejari Ajukan Pencekalan Terhadap Walikota Solo

Kejari Ajukan Pencekalan Terhadap Walikota Solo

- detikNews
Sabtu, 18 Des 2004 23:38 WIB
Solo - Kejaksaan Negeri (Kejari Solo) bekerja cepat. Setelah Rabu lalu menetapkan Walikota dan Kepala kantor Keuangan Pemkot Solo sebagai tersangka dalam kasus korupsi, tiga hari setelahnya Kejari segera mengajukan langkah pencekalan terhadap keduanya.Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Solo, Ponco Hartanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/12/2004). Menurut Ponco, pengajuan pencekalan itu sesuai dengan surat edaran dari Kejaksaan Agung bahwa dalam penyidikan korupsi pihak kejaksaan dapat melakukan pencekalan terhadap tersangka."Pencekalan ini perlu dilakukan untuk menghindari tindak yang tidak diharapkan dengan alasan berobat atau alasan yang lainnya. Pengajuan pencekalan telah kami kirimkan hari ini ke Kejakti dan Kjagung. Jika nanti disetujui, akan langsung dikirimkan ke pihak keimigrasian untuk menindaklanjutinya," ujar Ponco.Atas langkah penyidik itu, pihak penasehat hukum kedua tersangka belum bersedia memberikan komentar lebih jauh dengan alasan belum menerima secara resmi pemberitahuan pencekalan itu. Namun penasehat hukum mengatakan bahwa langkah pencekalan adalah hak yang dimiliki oleh penyidik tehadap tersangka dalam melakukan penyidikan."Kalau kami sudah diberitahu secara resmi, baru kami komentar. Nantinya kalau memang sudah dicekal kami akan memberikan penjelasan secara obyektif baik kepada pihak kejaksaan maupun imigrasi bahwa klien kami tidak berpotensi melarikan diri. Kami nantinya juga akan menanyakan alasan pencekalan," ujar ketua tim penasehat, Wartono SH.Anggota tim, M Taufiq, mengaku bisa menghormati langkah Kejari. Namun dia mengatakan pada tanggal 7 Januari mendatang salah satu tersangka yaitu, Kepala Kantor Keuangan Pemkot Anung Indro Susanto akan menunaikan ibadah haji. "Penyidik sudah kami beritahu secara resmi agenda klien kami itu. Seharusnya ada pertimbangan dari penyidik," ujarnya.Seperti diberitakan Walikota Solo Slamet Suryanto dan Kepala Kantor Keuangan Pemkot Anung Indro Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Solo. Keduanya disangka merugikan negara dalam kasus pengelolaan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2003 senilai Rp 6,9 miliar.Hari ini, sejak pukul 10.0 WIB Anung diperiksa sebagai tersangka oleh dua penyidik dari Kejari. Dalam penyidikan, Anung didampingi oleh tiga dari sembilan pengacara yang ditunjuk sebagai tim penasehat hukum. Hingga istirahat pukul 15.30 WIB tadi, penyidikan terhadap Anung belum selesai."Sudah ada 30 pertanyaan yang diajukan. Perntanyaan kepada klien kami berkisar pada struktur organisasi di Pemkot Solo, job dan tugas begian keuangan serta mekanisme pengelolaan uang yang didapatkan Pemkot baik dari APBD maupun APBN. Saat ini belum selesai. Ini baru istirahat untuk Sholat 'Ashar," ujar Wartono. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads