"Kedunya ditangkap tim Ditres Narkoba Polda Riau. Kini keduanya sudah dilalukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (16/5/2014).
Guntur mengatakan, kedua oknum polisi tersebut adalah Brigadir WSD dan Briptu AM. Dia menjelaskan, tertangkapnya kedua anggota Polresta Pekanbaru ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan dua warga sipil inisial GN dan Al pada Rabu (14/5/2014) lalu.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, lanjut Guntur, tim mengamankan 8 paket sabu ukuran kecil dan 25 gram narkoba jenis sabu. Mereka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari oknum polisi.
"Dari keterangan kedua tersangka tadi kita kembangkan kembali. Dan akhirnya kedua oknum polisi tadi ditangkap," jelas Guntur.
Secara terpisah, Kapolda Riau, Brigjen Condro Kirono mengatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang tertangkap menjadi pengedar narkoba.
"Jika nanti hasil pemeriksaan cukup bukti yang kuat, kita akan pecat. Tidak ada ampun bagi anggota Polri yang terlibat dalam pengedaran narkoba," kata Kapolda Riau, Brigjen Condro.
(cha/rmd)










































