Puluhan Hektare Sawah di Musirawas Sumsel Tercemar Minyak
Sabtu, 18 Des 2004 23:30 WIB
Palembang -
Sejak 1998 puluhan hektare sawah di Musirawas, Sumatera Selatan, tercemar limbah minyak dari sumur eksploitasi Pertamina. Selain itu, puluhan warga menjadi tuli. Sampai saat ini Pertamina belum memberi ganti rugi atau merehabilitasinya. "Selama lima tahun terakhir ini, kami tidak dapat lagi mengelola sawah. Sawah kami dipenuhi limbah minyak yang tumpah dari pengolahan minyak Pertamina itu," kata Ade Suherman, warga Ciptodadi, Musirawas, Sumatra Selatan, kepada detik.com, di Sekretariat LP3HAM (Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pengkajian HAM), Rambutan Dalam, Palembang, Sabtu (18/12/2004). Selain merusak sawah, aktifitas eksplorasi minyak dan gas bumi milik PT Pertamina Musi Blok, itu juga membuat puluhan warga pendengarannya terganggu atau tuli. "Kami minta Pertamina membayar ganti rugi atas kerugian tersebut. Kami juga minta Pertamina merahabilitasi sawah kami dan mengobati warga yang menjadi tuli. Dan, yang terpenting, Pertamina harus memberikan jaminan ke depan bagi warga yang selama ini dirugikan," kata Ade Suherman yang datang bersama puluhan warga lainnya. Menurut Wahisun Wais Wahid, dari Front Perlawanan Rakyat (FPR), yang menjadi pendamping warga, sebenarnya telah ada perundingan antara warga dengan Pertamina. Tetapi, Pertamina cenderung untuk menginginkan warga menjual lahan yang tercemar. "Jadi, kami tidak terima. Masak warga yang dirugikan, justru warga harus melepaskan lahannya," kata Waisun. Menurut Waisun, kedatangan mereka ke Palembang yakni mencari dukungan dari berbagai kalangan prodemokrasi dan lingkungan hidup. "Warga berharap persoalan ini akan segera diselesaikan," kata Waisun. Dan, apabila dua pekan ke depan tidak ada titik terang perundingan, kata Waisun, warga kembali akan melakukan pendudukan di lokasi pabrik. "Ini sudah pernah dilakukan warga. Saya takut warga tidak sabar dan mereka melakukan pembakaran. Jadi, saya berharap betul Pertamina memenuhi tuntutan warga, jangan sampai menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan," katanya. Sebagai informasi, pada 1997 perusahan PT Pertamina Musi Blok mulai melakukan pembukaan lahan eksploitasi minyak dan gas bumi di Lokasi Sumur Musi 29. Sejak saat itu, limbahan olahan minyak mentah yang tertumpah, mulai mencemari sawah milik warga.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































