"Paling banyak mengajukan perkara Partai Golkar, 107 perkara. Macam-macam, kan ada 7 variabel, untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD," kata Sekjen MK Janedjri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014).
Catatan MK berikutnya adalah PBB 89 berkas, Partai Demokrat 78 berkas, Partai Hanura 75 berkas, PKPI 69 perkara, PAN 51 perkara, NasDem 50 perkara, PPP 50 perkara, PKB 48 perkara, Gerindra 44 perkara, PKS 42 perkara, dan PDIP 18 perkara. Sisanya adalah dua parpol lokal dari Aceh.
"Dari seluruh parpol itu yang mempersoalkan suara untuk pengisian anggota DPR 155 perkara, pengisian anggota DPRD Provinsi 108 perkara, yang persoalan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling banyak yaitu 304 perkara," ujar Janedjri.
Untuk perebutan kursi antar caleg satu parpol, Janedjri menjabarkan, ada 44 perkara untuk DPR, DPRD Provinsi 34 perkara, dan DPRD Kabupaten/Kota 88 perkara. Parpol yang paling banyak mengajukan PHPU antar calegnya adalah Partai Demokrat.
"Demokrat sama Golkar, sama-sama 13 perkara," ujar Janedjri.
Sementara itu, provinsi yang paling banyak digugat hasil rekapitulasi suaranya adalah Papua 70 perkara, diikuti oleh Jabar 69 perkara, Jatim 61 perkara dan Sumsel 59 perkara. Janedjri juga menyebutkan ada parpol yang berupaya menambah gugatan sengketa hasil pileg di masa perbaikan permohonan.
"Ada parpol yang menambah perkara di tahap perbaikan permohonan, itu kan tidak boleh tapi bukan berarti kita tolak. Kita laporkan ke majelis hakim, nanti majelis hakim yang menentukan dalam persidangan," tutup Janedjri.
(vid/rmd)











































