Polda Kaltim Tahan Sembilan Tersangka Illegal Logging
Sabtu, 18 Des 2004 20:34 WIB
Balikpapan - Polda Kalimantan Timur sedang menangani 23 kasus penebangan liar atau illegal logging. Sebanyak 18 kasus sudah ditangani dan sisanya masih dalam penyidikan. Jumlah tersangka ada 27 orang dan yang ditahan sembilan orang. Hal ini dijelaskan Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto selaku Kepala Satuan Tugas Khusus Operasi Hutan Lestari dalam jumpa pers usai upacara penutupan Operasi Hutan Lestari I di Gedung Bhayangkari, Jl. Sudirman, Balikpapan, Kalimantan, Sabtu (18/12/2004). Dijelaskan, yang ditahan terdiri dari tujuh orang cukong, satu di antaranya berkewarganegaraan Malaysia, dan dua orang lagi juragan kapal. Dua orang juragan kapal yang ditangkap dan ditahan adalah Parmin dan Anton. Tujuh orang cukong yang ditahan adalah Efendi (Dirut CV Belayan Pratama), Lukman (Dirut PT Rimba Jaya), Sutrisno Tandi (Dirut PT Surya Indah Persada), Hari Amtaja alias Aming (Dirut PT Berau Bakti Permai), Riyadi Priyadi (Dirut PT Aditiya Kirana Mandiri), Epi Safari (Dirut PT RKR), dan Ha Ti Ing Hieng (Dirut PT Indowana Arga Timber). Sementara dari 18 orang yang belum ditahan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Heri Salim alias Asiong. Sedang 17 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditahan.Menurut Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Moch Suwondo, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum kepolisian. Tapi Polda Kaltim akan tetap menyidiki kalau ada oknum polisi yang terlibat.
(gtp/)











































