"Dalam peraturan KPU (kehadiran pasangan capres) diwajibkan, namun kalau ada halangan yang tak bisa dihindari bisa saja sepanjang memberikan surat keterangan," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat bersama perwakilan parpol di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (16/5/2014).
"Katakan kalau sakit maka harus ada surat dokter, kalau ada tugas ke luar maka ada surat dari pihak yang punya otoritas mengeluarkan surat tersebut," ujarnya.
Hadar mengatakan, karena tempat di kantor KPU terbatas, maka pihaknya membatasi yang bisa masuk ruang pendaftaran di lantai II hanya 20 orang dari pasangan capres. Maka pendukung lainnya di luar.
"Saat mendaftar serahkan dokumen yang disyaratkan, kami harap semua dokumen lengkap diberikan. Lalu kami akan periksa lebih kepada kelengkapan bukan isi," jelasnya.
Menurutnya, KPU akan memeriksa dokumen slama 4 hari setelah diserahkan ke KPU. Setelah 4 hari pemeriksaan dokumen itu, KPU akan umumkan pemenuhan persyaratan melalui surat resmi ke parpol yang mengajukan.
"Lalu kami akan berikan surat pengantar (pemeriksaan ke rumah sakit). Kalau mendaftar tanggal 18 maka pemeriksaan kesehatan tanggal 19," ujarnya. Pendaftaran capres dilakukan 18-20 Mei.
(iqb/brn)











































