"Kegiatan pengadaan armada bus busway dan bus sedang tahun anggaran 2013 dilaksanakan dengan sistem E-Procurement yang dilakukan melalui website www.lpse.jakarta.go.id. dan mengacu pada ketentuan Perpres No 54/2010 dan Perpres No. 70/2012, di mana proses pengadaan barang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan sesuai ketentuan di dalam pasal tersebut yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel," kata Pristono dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Jumat (16/5/2014).
Pristono menjelaskan spesifikasi lelang pengadaan bus bukan diarahkan pada perusahaan China, namun hal itu sesuai dengan aturan Perpres di atas. Dengan sistem E-Procurement peserta yang berminat ikut lelang dapat men-download dokumen lelang dan meng-upload dokumen penawaran melalu website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selanjutnya dokumen penawaran akan dievaluasi oleh panitia pengadaan tanpa ada tatap muka dengan peserta lelang.
"Jadi siapapun boleh mengikuti lelang asalkan dapat memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan, antara lain yaitu high floor, transmisi otomatis dan berbahan bakar gas (CNG)," jelas dia.
Ketentuan bus berbahan bakar gas berdasarkan aturan yang sudah ada yakni: Pertama UU no 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semua kendaraan umum harus mengunakan bahan bakar gas. Kedua Perda Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan ketiga Pergub DKI Nomor 141/2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah.
Pristono mengungkapkan, saat proses berlangsung memang yang mengikuti lelang hanyalah bus produksi China dan Indonesia. Sedangkan untuk bus yang diproduksi Eropa tidak memenuhi spesifikasi utama yang ditentukan yakni produksi spesifikasinya low floor dan berbahan bakar bukan gas.
"HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang disusun oleh PPK dan BPPT sebagai panitia lelang sudah berdasarkan hasil survei pasar, di mana diperoleh data harga bus yang diproduksi dan ada di pasaran tidak hanya dari China tetapi juga dari Indonesia, Jepang dan Eropa. Dengan demikian tidaklah benar bahwa besaran HPS yang disusun dan disiapkan oleh PPK dan BPPT mengarah kepada produk buatan China," papar Pristono.
Dia menjelaskan harga per unit bus gandeng yang dibeli Pemprov DKI pada tahun 2013 Rp 3,4 - 3,6 miliar per unit, lebih murah jika dibandingkan dengan yang dibeli Damri Rp 3,35 miliar per unit pada 2012 lalu. Dan jauh lebih murah dari harga bus Scania Rp 5,8 miliar yang rencananya akan dibeli Pemprov tahun ini.
"Jika dibandingkan secara analisis apple to apple, harga per-unit bus gandeng yang dibeli Pemprov DKI pada Tahun 2013 adalah harga yang sangat wajar," ucapnya.
(slm/nwk)