"Pengebirian pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut didukung bulat. Itu karena kebiri merupakan tindakan nyata berupa pengekspresian amarah dan kesumat publik terhadap pelaku. Tetapi lain perkara kalau kebiri dilakukan dengan ekspektasi bahwa pelaku akan serta-merta menghentikan aksi kejamnya," kata Reza kepada detikcom, Jumat (16/5/2014).
Reza mengatakan, pelaku kekerasan seksual biasanya merupakan korban yang pernah mengalami penganiayaan seksual semasa kecil. Dalam diri pelaku berkecamuk gumpalan perasaan, mulai dari murka, hina, dan tak berdaya.
"Pelaku terposisikan sebagai sosok inferior dan tumbuh dengan obsesi untuk menggeser dirinya ke kedudukan superior. Cara yang pelaku ambil ternyata sama bejatnya yaitu menggunakan anak-anak ke posisi sebagaimana yang pernah ia alami," katanya.
Reza menilai ragam kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bukan merupakan motif utama. Penganiayaan seksual ini merupakan pelampiasan berbagai muatan perasaan negatif tadi.
"Dengan kata lain, perilaku semisal semburit (persetubuhan sesama lelaki-red) memang bersifat seksual, namun motif di balik kelakuan tersebut bukan seksual," katanya.
Reza mengatakan, kompleksitas seperti itulah yang tidak bisa dijangkau lewat hukuman kebiri. Pengebirian kimiawi bisa menghilangkan dorongan seksualnya. Hal ini bisa menghilangkan minat untuk melakukan kontak seksual dengan siapa pun termasuk dengan anak-anak. "Namun ketika hasrat seksual mati, tidak berarti bahwa segala perasaan negatif tadi juga serta-merta padam," katanya.
Reza menyatakan, pengebirian dapat menimbulkan ekses berupa efek brutalisasi. Api dalam jiwa pelaku kian berkobar-kobar. Pengebirian seperti membanting kembali pelaku ke masa lalu yang inferior sehingga bukannya membawa ke prilaku yang lebih tenang dan terkendali, pelaku yang sudah dikebiri malah berpotensi menjadi penjahat yang jauh lebih brutal lagi.
"Selepas raganya meninggalkan gerbang penjara, ia akan mencari cara-cara baru guna membuncahkan afeksi-afeksi negatifnya yang kini hidup lebih buas. Pengebirian, dengan demikian, tidak hanya gagal mengantisipasi potensi kebahayaan pelaku yang berlipat ganda, tetapi justru menstimulasi kemungkinan pelaku mengembangkan aksi-aksi kejahatan dalam variasi lain. Bukan hanya anak-anak yang menjadi incaran serangan agresif pelaku, siapa pun kemudian berpeluang mengalami viktimisasi," katanya.
Reza menyarankan, karena hukuman mati tidak mungkin dikenakan pada pelaku kekerasan seksual pada anak maka perlu dipertimbangkan untuk memberikan rajah khusus pada bagian tubuh pelaku yang terbuka.
Juga patut diberikan kode khusus pada kartu kependudukan pelaku.
"Langkah-langkah tersebut memang tidak lantas membuat pelaku berubah watak. Tetapi inisiatif sedemikian rupa akan membatasi ruang gerak pelaku, sekaligus mempermudah masyarakat untuk mengidentifikasi pelaku kekerasan seksual," katanya.
(nal/nrl)










































