"Sidang pertama seluruh perkara ini pada Jumat 23 Mei 2013 secara maraton, mulai pagi sampai malam," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014).
Sidang pertama akan digelar dengan agenda rapat pleno, lalu pemeriksaan pendahuluan, setelah itu pemeriksaan bukti-bukti beserta saksi. Rangkaian proses ini diawali oleh tiga tim panel.
"Kami akan bekerja keras untuk memenuhi 2 target, menyelesaikan seluruh perkara dalam 30 hari dan memutus perkara dengan cermat, teliti, dan profesional," ujar Hamdan.
Hamdan menghimbau pihak-pihak yang berperkara untuk tidak mencoba-coba menghubungi hakim konstitusi.
"Saya sebagai ketua, menghimbau kepada seluruh pihak berperkara untuk tidak berusaha menghubungi siapa pun, baik hakim, panitera, maupun pegawai untuk memenangkan perkaranya di MK," ujar Hamdan.
"Saya juga menghimbau, jangan percaya pada siapa pun yang mengaku bisa mengurus perkara di MK karena ada kedekatan, baik karena ada hubungan keluarga, teman, atau bentuk kedekatan apapun dengan hakim, panitera, maupun pegawai," ujar Hamdan.
Mantan politikus PBB ini yakin MK independen dan imparsial dalam menangani perkara itu. Hamdan bahkan menyatakan para hakim MK tidak melihat pihak yang berperkara, walaupun mereka adalah keluarga atau teman.
"Kami hanya memutuskan perkara pada apa yang dipersoalkan dan bukti yang diajukan," tutup Hamdan.
(vid/asp)











































