Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (16/4/2014), J dilaporkan ke MA pada 25 Februari 2014 lalu dengan nomor laporan 0178/BP/A/11/2014. J telah menjadi hakim ad hoc selama 3 tahun terakhir di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Selain sebagai hakim ad hoc, J juga menjadi dosen di sebuah kampus ternama di Yogyakarta. Kampus tempat J mengajar merupakan salah satu kampus favorit di kota gudeg itu.
Sebelum dilaporkan ke Bawas, J telah dilaporkan ke KY pada September 2013 silam. Hal ini dibenarkan oleh komisioner KY, Imam Anshori Saleh.
"Sekarang saya selain sedang menangani kasus perselingkuhannya juga gratifikasi. Hakim yang bersangkutan sudah diperiksa pekan lalu dan tinggal diajukan ke sidang pleno," kata Imam.
(asp/nrl)










































