"RA kami telah tetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan telah kami tandatangani tertanggal hari ini 16 Mei ," kata Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/5/2014).
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik sudah mengantongi dua alat buktiโ. Penyidik juga mengumpulkan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Hendra Saputra.
"โDari proses pengembangan pendidikan beberapa waktu lalu dan dikompilasi dengan fakta persidangan sementara ini, kami dapat fakta hukum ada keterlibatan RA yang kami nilai penuhi 2 alat bukti untuk dijadikan tersangkan," ujarnya.
(fdn/ndr)











































