Merasa Terbentur UU, PPP Tak Usulkan Suryadharma Jadi Cawapres Prabowo

Merasa Terbentur UU, PPP Tak Usulkan Suryadharma Jadi Cawapres Prabowo

- detikNews
Jumat, 16 Mei 2014 14:54 WIB
Merasa Terbentur UU, PPP Tak Usulkan Suryadharma Jadi Cawapres Prabowo
Romahurmuziy (Romi)
Jakarta - Meski telah resmi mendukung pencapresan Prabowo, PPP tak mengajukan Ketumnya, Suryadharma Ali, sebagai cawapres. Sebab, ada aturan yang menghalangi majunya Suryadharma ke Pilpres 2014.

"Sesuai peraturan Pemerintah No 18/2013 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa pejabat negara setingkat menteri atau menteri yang akan diajukan sebagai capres cawapres harus mengundurkan diri H-7," kata Sekjen PPP Romahurmuziy saat ditanya soal pencalonan Suryadharma. Hal ini disampaikannya di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakpus, Jumat (16/5/2014).

"Hari pendaftaran terakhir adalah tanggal 20 jam 16.00 WIB. Siapapun yang tidak mengundurkan diri sebelum tanggal 13 Mei tidak bisa dicawapreskan," imbuh pria yang akrab disapa Romi ini.

Romi mengatakan PPP memang belum mengajukan nama cawapres. Sebab, ikatan koalisi yang dijalin dengan Gerindra tanpa syarat dan tidak transaksional.

"Karena sejak awal kan Pak Surya mengatakan tanpa persyaratan dan transaksional sifatnya," ujarnya.

Berbeda dengan PPP, PKS dan PAN yang juga mitra koalisi Gerindra memasukkan usulan nama cawapres. Seperti diketahui PKS mengusulkan tiga nama, yaitu Hidayat Nur Wahid, Anis Matta dan Ahmad Heryawan, sedangkan PAN mengusung Hatta Rajasa.

"Pembicaraan pertimbangan cawapres sudah mulai disounding, tapi nanti pada saatnya Pak Prabowo akan menyampaikannya secara resmi," ujarnya.

(trq/van)


Berita Terkait