Disetujui Paripurna, Posisi Wakil Ketum Golkar 'Bila Diperlukan'
Sabtu, 18 Des 2004 18:41 WIB
Denpasar -
Munas VII Partai Golkar akhirnya meloloskan posisi wakil ketua umum dalam perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Namun, jabatan wakil ketua umum dalam struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2004-2009 ini ditambahi dengan kata-kata "bila diperlukan".Keputusan ini diambil pada Sidang Paripurna ke-6 Munas VII Golkar dengan agenda pembacaan hasil sidang komisi di The Westin Hotel & Ressort, Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (18/12/2004).Namun pengesahan perubahan AD/ART ini, khususnya tentang struktur kepengurusan pada Bab V pasal 6 yang memasukan posisi wakil ketua umum dalam struktur kepengurusan DPP, dan ketua harian pada struktur kepengurusan DPD I dan DPD II, diwarnai kontroversi.Sebab, pimpinan sidang Abdul Gafur mengetuk palu tanda persetujuan walau pun terjadi perbedaan pendapat di antara peserta sidang yang terbelah pada kelompok yang pro dan kontra tentang adanya posisi wakil ketua umum. "Wakil Ketua umum ada bila diperlukan, setuju?" ucap Gafur. Lalu, tanpa menunggu tanggapan peserta, Gafur langsung mengetok palu.Begitu mengetok palu sidang satgas munas langsung merangsak ke atas panggung dan membuat pagar betis untuk melindungi pimpinan sidang. Sementara itu suara riuh peserta munas meneriakkan yel-yel "Hidup Gafur, Hidup Gafur", dan mengumandangkan takbir, "Allahu Akbar, Allahu Akbar".Sementara itu beberapa peserta sidang yang tidak setuju mencaci maki Gafur. "Pimpinan sidang jangan otoriter."Kepada wartawan, usai sidang, Gafur menyatakan jabatan wakil ketua umum itu nanti diatur secara teknis oleh organisasi, apakah ada atau tidak. "Kalau ini kan masih AD/ART," katanya.Ketika ditanya keputusan yang meloloskan jabatan wakil ketua umum itu menguntungkan kubu mana, Gafur menyatakan tidak kepentingan untuk menguntungkan kubu mana pun. "Tidak ada kepentingan. Ini sidang yang meminta. Keputusan tersebut hanya untuk mencegah voting," jawab Gafur.Sementara itu salah seorang peserta sidang yang menolak dimasukkannya posisi wakil ketua umum, Yonda Djabar, dari Sumatera Barat, menilai tindakan Gafur yang mengetok palu secara terburu-buru tidak benar. "Saya anggap itu tidak benar. Jangan memutuskan secepat itu. Gafur tidak benar."Ia menyatakan, seharusnya posisi wakil ketua umum tidak diperlukan. "Ada kepentingan yang tersirat di sini. Mungkin ia ingin memenangkan salah satu calon."KompromiLolosnya usulan jabatan Wakil Ketua umum Golkar dengan kata-kata ""bila diperlukan" diambil sebagai kompromi antara kubu Akbar Tandjung dan Jusuf Kalla sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebelumnya hasil sidang Komisi A tidak memasukkan kata-kata "bila diperlukan". Berbeda dengan Kalla yang memasang Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dalam paket pencalonannya, kubu Akbar memang tidak memasang posisi wakil ketua umum. Jadi, nanti tergantung ketua terpilih sekaligus ketua tim formatur untuk menentukan perlu tidaknya jabatan wakil ketua umum.Selain soal jabatan wakil ketua umum, sidang paripurna juga menyetujui perubahan AD/ART lainnya. Yakni, syarat menjadi ketum pernah menjadi pengurus DPP atau DPD I atau pengurus organisasi pendiri dan organisasi yang didirikan selama satu periode penuh. Syarat lain, calon ketum minimal mendapat dukungan 30 persen suara, aktif terus menerus menjadi kader Golkar minimal lima tahun dan tidak pernah pindah ke parpol lain.
(gtp/)










































