Polda Kaltim Sita 107.336 Meter Kubik Kayu Ilegal

Polda Kaltim Sita 107.336 Meter Kubik Kayu Ilegal

- detikNews
Sabtu, 18 Des 2004 18:00 WIB
Balikpapan - Polda Kalimantan Timur melalui Operasi Hutan Lestari I berhasil menyita 107.336,68 meter kubik kayu hasil penebangan liar (illegal logging). Operasi selama 20 hari ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 150 miliar."Paling tidak kita bisa menyelamatkan negara kurang lebih Rp 150 miliar dalam waktu 20 hari digelarnya Operasi Hutan Lestari I ini," kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto selaku Kepala Satuan Tugas Khusus Operasi Hutan Lestari.Suharto, dalam jumpa pers usai upacara penutupan Operasi Hutan Lestari I di Gedung Bhayangkari, Jl. Sudirman, Balikpapan, Kalimantan, Sabtu (18/12/2004), menjelaskan tujuan dari Operasi Hutan Lestari I ini adalah membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan. "Kemudian bagaimana UU Kehutanan secara konsisten dapat ditegakkan. Dan ketiga, meminimalisasikan kejahatan kehutanan. Operasi ini akan ditindaklanjuti supaya tujuan operasi bisa tercapai," jelas Suharto.Lokasi operasi ada tujuh sasaran. Yaitu di Tanah Grogot dan Pasir, Malino, Kutai Barat, Kutai Timur, Nunukan, dan Bulungan. Hasil operasi terbanyak di Bulungan, yaitu disita 25 ribu meter kubik. Dan Bulungan ini lokasinya sangat dekat ke Tawau, Malaysia, sehingga kemungkinan kayunya diselundupkan ke sana.Selain menyita kasus sebesar 107.336,68 meter kubik, Polda Kaltim juga menyita Tug Boat sebanyak 12 unit, sembilan unit Ponton, tiga unit kapal, 51 unit alat berat, tujuh unit truk, lima unit mobil, dan empat unit mesin kapal.Sebulan sebelum Operasi Hutan Lestari I ini digelar Polda Kaltim juga telah melakukan Operasi Wanalaga dan berhasil menyita sebanyak 30 ribu meter kubik kayu hasil illegal logging dalam waktu 1,5 bulan.Kayu sitaan, menurut Suharto, akan dilelang. Proses dilakukan setelah disidik tersangkanya, kemudian diumumkan ke media massa. Dari situ dilakukan penentuan harga lelang. Waktu yang terpakai kemungkinan cukup lama, oleh karena itu kepolisian akan mengupayakan agar proses ini bisa cepat. "Soalnya kalau lama-lama itu bisa menurunkan nilai jual kayu," kata Suharto. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini