Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di RT 12 RW 6, Kampung Sumber Wetan, Desa Sumber, Kecamatan Trucuk, Klaten, Kamis (15/5/2014) siang. Dari rumah tersebut polisi menangkap tiga orang yang selama tiga bulan terakhir mengontrak rumah milik warga setempat.
"Saya sempat diajak masuk untuk menjadi saksi. Polisi menangkap penghuni rumah dan membawa sejumlah barang yang disimpan di rumah tersebut," ujar Ketua RT setempat Supardi Marsono.
Supardi mengatakan, rumah tersebut milik warga setempat bernama Suwardi yang biasanya dipakai untuk usaha bengkel las.
Belum ada informasi resmi dari kepolisian mengenai nama-nama ketiga orang yang ditangkap tersebut serta kaitan penangkapan dengan aksi atau rencana aksi kekerasan. Juga belum diketahui adanya kaitan mereka dengan kelompok manapun.
Adapun barang yang disita polisi dari dalam rumah itu adalah satu unit laptop, handphone, pedang samurai, satu kotak berisi sangkur, pistol rakitan, senjata api laras panjang rakitan, dan anak panah.
(mbr/mpr)











































