Abraham Samad Dinilai Tetap Bisa Maju Cawapres

Abraham Samad Dinilai Tetap Bisa Maju Cawapres

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2014 14:58 WIB
Abraham Samad Dinilai Tetap Bisa Maju Cawapres
Jakarta - Ketua KPK, Abraham Samad dinilai sangat bisa maju sebagai cawapres. Peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengunduran diri aparatur negara tujuh hari sebelum pendaftaran pilpres tidak berlaku untuknya.

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menyatakan PP nomor 18/2013 itu berlaku maksimal untuk menteri sebagai pembantu presiden. Mereka sehari-hari biasa membantu presiden.

"Jangan ujug - ujug berhenti," jelas Irman kepada detikcom, Kamis (15/5/2014).

Dia menyatakan tidak mungkin peraturan itu dibuat untuk pejabat di atas menteri. "KPK, MA, MK, diatas menteri," jelasnya.

Yang mengatur mereka adalah undang-undang. Dalam UU Pilpres 42/2008 disebutkan, pejabat negara harus mengundurkan diri sebelum mendaftarkan ke KPU. "Satu detik sebelum pendaftaran ke KPU, bisa mengundurkan diri," papar Irman.

UU Pilpres ini kepentingannya untuk KPU, bukan untuk presiden. Sedangkan peraturan pemerintah itu kepentingannya untuk presiden. Dia menjelaskan, tidak mungkin presiden mengatur aparatur negara yang melampaui posisi menteri. "Salah besar," ucap Irman.

Abraham Samad, dinilainya, sangat bisa maju mendaftar sebagai cawapres pada detik terakhir. "Tidak ada masalah," pungkasnya.

(zal/mpr)


Berita Terkait