Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menyatakan PP nomor 18/2013 itu berlaku maksimal untuk menteri sebagai pembantu presiden. Mereka sehari-hari biasa membantu presiden.
"Jangan ujug - ujug berhenti," jelas Irman kepada detikcom, Kamis (15/5/2014).
Dia menyatakan tidak mungkin peraturan itu dibuat untuk pejabat di atas menteri. "KPK, MA, MK, diatas menteri," jelasnya.
Yang mengatur mereka adalah undang-undang. Dalam UU Pilpres 42/2008 disebutkan, pejabat negara harus mengundurkan diri sebelum mendaftarkan ke KPU. "Satu detik sebelum pendaftaran ke KPU, bisa mengundurkan diri," papar Irman.
UU Pilpres ini kepentingannya untuk KPU, bukan untuk presiden. Sedangkan peraturan pemerintah itu kepentingannya untuk presiden. Dia menjelaskan, tidak mungkin presiden mengatur aparatur negara yang melampaui posisi menteri. "Salah besar," ucap Irman.
Abraham Samad, dinilainya, sangat bisa maju mendaftar sebagai cawapres pada detik terakhir. "Tidak ada masalah," pungkasnya.
(zal/mpr)










































