KPK: Capres/Cawapres Wajib Laporkan Harta Kekayaan Terbarunya

KPK: Capres/Cawapres Wajib Laporkan Harta Kekayaan Terbarunya

- detikNews
Kamis, 15 Mei 2014 13:31 WIB
KPK: Capres/Cawapres Wajib Laporkan Harta Kekayaan Terbarunya
Jakarta - Pilpres 2014 sudah di depan mata. KPK meminta agar para pasangan capres/cawapres untuk melaporkan harta kekayaan terbarunya.

KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini.

"Per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam pernyataannya, Kamis (15/5/2014).

Mengenai kewajiban pelaporan tersebut, kata Johan, diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan.

KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan kepada publik. "Langkah ini diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Johan.



(fjp/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini