"Saya kira di berbagai negara juga sudah diterapkan demikian. Sanksi kebiri ini adalah upaya untuk tidak mengulang kembali, supaya ada efek jera dan pembelajaran," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/5/2014).
"Selama ini di negara lain, laporannya cukup berhasil. Hukuman ini bisa bikin pelaku berpikir ulang 2-3 kali dulu sebelum berniat melakukan," lanjutnya.
Kak Seto melihat kasus kekerasan seksual pada anak ini sebagai gunung es. Kasus pelecehan seksual di JIS dan pencabulan yang dilakukan Emon di Sukabumi hanya permukaan. Sebenarnya, masih banyak kasus yang selama ini tak terungkap.
"Kita perlu belajar untuk menekan jumlah kekerasan seksual pada anak. Selama ini hukuman pun maksimal 15 tahun di UU Perlindungan Anak, tapi masih ada juga yang pakai KUHP yang pidananya kecil," keluhnya,
Kak Seto mengapresiasi sikap pemerintah yang sudah melakukan rakor khusus untuk membahas kasus kekerasan seksual pada anak dan juga memunculkan wacana sanksi kebiri. Ia juga berharap agar wacana revisi UU Perlindungan Anak ini dikawal oleh semua pihak.
"Ini harus dikawal bersama-sama oleh masyarakat. Polisi, jaksa, hakim, anggota legislatif, media, semua untuk kepentingan terbaik bagi anak," ucap Kak Seto.
Usulan hukuman kebiri diungkapkan oleh Menkes Nafsiah Mboi dalam rakor yang diadakan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014). Rakor yang dipimpin oleh SBY ini juga diikuti oleh Wapres Boediono, Mensos Salim Segaf Aljufri, Menkes Nafsiah Mboi, Menteri Urusan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, dan Kapolri Jenderal Sutarman.
"Jadi ada chemical castration. Castration itu kan istilah bahasa Inggris, istilah kita dikebiri, tapi ini kebirinya beda. Jadi ini tidak dikeluarkan pelirnya tapi ini diberikan obat untuk mengurangi hormon. Hormon kan ada laki dan perempuan, jadi kalau libidonya tinggi ya tinggal dikurangi dengan obat," jelas Nafsiah usai mengikuti rakor.
(nik/nik)











































