"Pak Jokowi kan mengikuti aturan perundang-undangan. Kalau memang itu cuti diatur UU, kenapa harus tidak mengikuti UU?" ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/5/2014).
Prasetyo mengatakan, Jokwoi bukan tak mau untuk mengundurkan diri. Namun jika itu dilakukan dirasa akan ada hambatan dari DPRD, mengingat jumlah suara partainya yang kalah dengan parpol lain. Apalagi pengajuan cuti tersebut telah direstui oleh Presiden SBY.
"Kalau tidak bisa cuti, ya dia mengundurkan diri. Cuti itu kan sesuai UU, dan lapor ke presiden melalui Mendgari. Sedangkan presiden saja mengiyakan cuti dan nggak ada masalah. Terus kenapa tidak boleh?" kata Prasetyo.
"Kalau bisa cuti, kenapa harus mundur?" tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra mengatakan, sebaiknya Jokowi mengundurkan diri saja ketimbang cuti. Hal ini untuk memberikan pendidikan politik yang baik.
"Jika dia mengajukan cuti, saya selaku ketua Fraksi Gerindra akan langsung mengusulkan paripurna dalam waktu tiga hari. Dan saya jamin jalannya mulus," ujar Sanusi.
Jokowi sendiri mengaku dirinya mau mengajukan untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Namun dikhawatirkan jalan itu tidak akan mulus, mengingat porsi partainya, PDIP kalah suara dibanding dengan partai lain.
"Kalau mundur itu diberi nggak oleh dewan. Kalau saya mundur diberi nggak? Dengan komposisi partai di DPRD, itu saya diberi nggak?" kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Pasal 7 ayat 1 UU 42/2008 tentang Pilpres menyatakan, kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Kemudian, Pasal 7 ayat 2 UU 24/2008 menyatakan, surat izin tersebut disampaikan kepada KPU oleh parpol pengusung sebagai bagian dari dokumen persyaratan capres atau cawapres.
(jor/fdn)











































