"Kalau dilihat dari segi efektifitas, sebetulnya tidak ada gunanya hukuman kebiri bila sudah ada korban. Seharusnya perspektifnya mencegah munculnya korban," kata kriminolog UI Adrianus Meliala saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/5/2014).
Adrianus menuturkan bahwa karakteristik predator seksual anak di Indonesia berbeda dengan di luar negeri. Faktanya, kasus-kasus di Indonesia lebih parah.
"Gambaran di Indonesia lebih mengerikan, bisa saja pelakunya orang dekat. Penyebabnya misal karena tidak punya pasangan, tidak bisa menyalurkan nafsu, atau ada masalah sosial," ucapnya.
Menurut Adrianus, hukuman penjara maksimal 15 tahun yang sudah ada di UU saat ini sudah bisa membuat pelaku jera. Ia mengingatkan agar masyarakat tak buru-buru tergiur dengan ide kebiri.
"Kita tergiur dengan ide kebiri tapi sebenarnya hukuman 15 tahun, mana ada yang tidak jera," tuturnya.
Usulan hukuman kebiri diungkapkan oleh Menkes Nafsiah Mboi dalam rakor yang diadakan di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014). Rakor yang dipimpin oleh SBY ini juga diikuti oleh Wapres Boediono, Mensos Salim Segaf Aljufri, Menkes Nafsiah Mboi, Menteri Urusan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, dan Kapolri Jenderal Sutarman.
"Jadi ada chemical castration. Castration itu kan istilah bahasa Inggris, istilah kita dikebiri, tapi ini kebirinya beda. Jadi ini tidak dikeluarkan pelirnya tapi ini diberikan obat untuk mengurangi hormon. Hormon kan ada laki dan perempuan, jadi kalau libidonya tinggi ya tinggal dikurangi dengan obat," jelas Nafsiah usai mengikuti rakor.
(jor/jor)











































