"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat membaca putusan, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014).
Menurut majelis hakim, pasal yang digugat yaitu Pasal 16 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut disebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'.
Kegiatan di luar persidangan yang dimaksud antara lain mediasi, somasi atau hal lain yang masih berhubungan dengan klien. Selama ini pasal tersebut hanya memberikan perlindungan kepada advokat dalam persidangan saja.
Menurut Majelis hakim, peran advocat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dapat dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh sebab itu pasal 16 UU Advocat dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan," ucap majelis hakim saat membacakan pertimbangan.
(rna/jor)











































