"No comment...ikuti saja persidangan," kata Riefan usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/4/2014) malam.
Saat keluar ruangan, Riefan yang dicegat belasan wartawan memilih turun melalui tangga dari lantai 2. Dia terus diam meski ditanya beragam pertanyaan. Keluar dari halaman gedung Tipikor, Riefan tetap diam.
Sempat berjalan puluhan meter ke arah Plaza Festival, kerabat Riefan menyetop taksi yang melintas. Riefan yang berkemeja putih lengkap dengan kacamata gelap langsung masuk taksi meninggalkan wartawan.
Dalam persidangan, Riefan menyebut pendirian PT Imaji Media yang memenangkan lelang proyek videotron diinisiatori Hendra Saputra, bawahan yang pernah bekerja di perusahaannya sebagai driver, office boy dan tenaga pemasangan spanduk dan iklan.
Dia banyak membantah fakta yang dipaparkan dalam dakwaan Hendra. Riefan membantah mengatur Hendra mendirikan PT Imaji untuk mendapatkan proyek. Soal duit Rp 19 juta ke Hendra juga dibantah Riefan.
Hakim ketua Nani Indrawati mempertanyakan keterangan Riefan soal pinjaman duit Rp 10 miliar ke Hendra terkait PT Imaji. Alasannya, peminjaman duit dilakukan tanpa adanya surat perjanjian termasuk tanda terima penyerahan duit.
"Saudara sudah disumpah. Jadi katakan yang benar. Kalau bohong ketahuan, karena tidak kosisten keterangan saudara daari tadi," kata Hakim Nani mengingatkan Riefan kedua kalinya.
(fdn/jor)











































