"Ini (Hendra Saputra) OB, mampu mendirikan PT, saudara tidak mengecek ada nggak PT itu? Anda memberi Rp 10 miliar? Jangankan Rp 10 miliar, Rp 100 juta saja orang mengecek. Rp 100 juta besar bagi kita?" ujar Hakim Nani bertanya ke Riefan dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/5/2014) malam.
Riefan yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan kembali menjawab dengan kalimat sama. " Dasarnya kepercayaan," jawabnya.
Tak puas dengan jawaban Riefan, Hakim Nani kembali mengulang pertanyaan. "Ini OB, PT milik siapa ini? Siapa di balik ini semua? Ini kami tidak sekali ini menyidangkan perkara yang nama orangnya cuma di paper saja. Ini wayang saja ada dalangnya ini, ini PT, lho?" tegas dia.
"Saya fokusnya bukan di OB bu, perusahaannya ada," ujar Riefan
Dalam kesaksiannya Riefan mengaku meminjamkan modal Rp 10 miliar ke anak buahnya Hendra Saputra. Duit ini diberikan karena Hendra mendirikan perusahaan baru PT Imaji Media.
"Kurang lebih Rp 10 miliar," sebutnya.
Riefan menyebut Hendra pernah datang ke kantornya memberitahukan pendirian perusahaan baru yakni PT Imaji.
"Kita kerjasama beberapa proyek tapi tidak jadi. Hendra datang ke saya lagi, memberitahukan perusahaannya menang proyek videotron," sebutnya.
Dari modal kerja yang diberikan, Riefan meminta kompensasi bunga 2 persen per bulan. "Ada surat kuasa penarikan uang," ujar Riefan ditanya soal perjanjian peminjaman duit.
Hendra diakui Riefan pernah bekerja di perusahaannya. "Sebagai driver, tenaga pemasangan iklan, sebagai office Nboy," sebutnya.
Riefan juga membantah mencatut nama Hendra dengan PT Imaji Media untuk memuluskan niat menggarap proyek videotron. Atas keterangan ini, Hendra menanggapi kesal.
"Bohong semua yang mulia, RP 100 juta pun saya belum pernah punya," kata dia.
(fdn/ahy)











































