"Kurang lebih Rp 10 miliar," kata Riefan yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/5/2014) malam.
Riefan menyebut Hendra pernah datang ke kantornya memberitahukan pendirian perusahaan baru yakni PT Imaji. "Kita kerjasama beberapa proyek tapi tidak jadi. Hendra datang ke saya lagi, memberitahukan perusahaannya menang proyek videotron,"sebutnya.
Dari modal kerja yang diberikan, Riefan meminta kompensasi bunga 2 persen per bulan. "Ada surat kuasa penarikan uang," ujar Riefan ditanya soal perjanjian peminjaman duit.
Hendra diakui Riefan pernah bekerja di perusahaannya. "Sebagai driver, tenaga pemasangan iklan, sebagai office boy," sebutnya.
Dalam proyek videotron tahun 2012 di Kemenkop dan UKM, PT Rifuel sebut Riefan bekerjasama dengan PT Imaji Media. "Saya supplier genset dan TVC," katanya.
(fdn/jor)










































