Berkacamata Gelap, Anak Menkop Syarief Hasan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Sidang Videotron

Berkacamata Gelap, Anak Menkop Syarief Hasan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2014 21:29 WIB
Berkacamata Gelap, Anak Menkop Syarief Hasan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Riefan Afrian berkemeja putih
Jakarta - Riefan Afrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Direktur Utama PT Rifuel itu bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM dengan terdakwa Hendra Saputra.

Sidang yang dipimpin hakim Nani Indrawati baru dimulai pukul 20.45 WIB, Rabu (14/5/2014). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB namun molor karena hakim lebih dulu menyidangkan dua perkara KPK.

Selain Riefan, dua saksi lainnya yang hadir adalah Sarah Salamah dan Kristi Yuliani. Riefan memakai kemeja putih dengan kacamata gelap. "Saya lagi infeksi retina," kata Riefan menjawab pertanyaan hakim mengenai kacamata yang digunakan dalam ruang persidangan.

Dalam perkara ini, Hendra Saputra, Direktur PT Imaji Media didakwa bersama Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi dan Riefan Avrian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proyek videotron di Kemenkop dan UKM. Kerugian negara mencapai Rp 4,78 miliar.

Riefan Avrian dalam dakwaan Hendra dipaparkan bersiasat untuk mendapatkan proyek pembuatan videotron di kementerian. Riefan mengajak Hendra Saputra, sopir dan pesuruh kantornya yang hanya lulusan SD, untuk membangun PT Imaji Media.

Hendra langsung didapuk menjadi direktur perusahaan tersebut untuk kepentingan mendapatkan proyek videotron.

Awalnya Kementerian mengalokasikan Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter. Dua unit itu akan ditempatkan di Gedung Kementerian. Saat tender dibuka, perusahaan Riefan dan Hendra pun mengajukan penawaran. Ada dua perusahaan lain juga yang ikut dalam tender.

Tapi hanya perusahaan Riefan dan Hendra saja yang lolos evaluasi. Padahal keduanya mengajukan tawaran tinggi. Perusahaan Hendra akhirnya menjadi pemenang dengan nilai pagu Rp 23,5 miliar. Namun di tengah perjalanan, Hendra malah menyerahkan seluruh pengerjaan kepada perusahaan Riefan.

Setelah pengerjaan selesai, Kementerian melunasi pembayaran sebesar Rp 18,7 miliar ke rekening PT Imaji. Belakangan Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang hasil pembayaran proyek. Hendra diberi fee oleh Riefan sebesar Rp 19 juta.

(fdn/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini